KPK Ungkap Modus Gratifikasi Diselipkan Lewat Acara Pernikahan
KPK mengungkap adanya penerimaan gratifikasi oleh Sekda Kepulauan Riau (Kepri) TS Arif Fadillah yang terlambat dilaporkan. Penerimaan gratifikasi itu terkait biaya pernikahan anaknya. KPK mengungkap, modus semacam itu memang kerap dilakukan.
"Banyak korupsi yang dilakukan kepala daerah dan pejabat daerah lainnya dimulai dari sikap kompromistis penerimaan gratifikasi oleh yang bersangkutan yang umumnya diselipkan dalam acara acara adat istiadat yang luhur," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono kepada wartawan, Senin (21/5/2018).
Modusnya disebut Giri berkembang. Tujuannya, untuk mengelabui dan lolos dari pemeriksaan gratifikasi.
"Perkembangan modus saat ini berkembang, yang semula diberikan saat acara melalui kotak sumbangan, menjadi pemberian dilakukan sebelum acara atau setelahnya dalam nilai yang besar. Tujuannya menghindari pemeriksaan pelaporan gratifikasi," tutur Giri.
KPK sebelumnya melalukan klarifikasi terhadap penerimaan gratifikasi Sekda Kepri TS Arif Fadillah untuk pembiayaan pernikahan anaknya. Arif sendiri baru melapor setelah KPK memeriksanya. Dugaan sementara, nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
"Dugaan pembiayaan resepsi pernikahan berupa uang tunai, makanan, dan barang, pembayaran vendor," ungkap Giri.
KPK telah mengeluarkan rekomendasi agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberi sanksi. Lembaga antirasuah ini juga berkoordinasi dengan Inspektorat Kemendagri.
Arif, usai diminta klarifikasi sore tadi di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, bungkam. Dia enggan menjawab perihal pembiayaan pesta pernikahan anak lelakinya yang digelar 2 kali, 16-17 Februari 2018 di Bukittinggi dan 26 Februari di Tanjung Pinang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.